“Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan
aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun
di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada
yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai
sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang
per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan
usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping.
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
koperasi
merupakan pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan
penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang
mendorong sektor koperasi. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan
dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya.
kalau
Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas
kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya.
Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting.
Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke
berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang
baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis
saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Pada
awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis. Pada masa
Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi.
Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Sistem perekonomian di Indonesia adalah Sistem Demokrasi Ekonomi.
Sistem
demokrasi ekonomi, yaitu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan
dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara
pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim
yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif
demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
No comments:
Post a Comment