Saturday, October 17, 2015

Inisisi 5. Sistem Secara Umum



Insiasi 5
Sistem Informasi secara Umum

Sistem Informasi manajemen adalah sistem pengolahan transaksi yang juga berperan menyediakan informasi dan pengolahan untuk dukungan pengambilan keputusan bagi manajemen. Sistem informasi manajemen menjadi efektif dan optimal dengan adanya computer. Pengumpulan data pada sistem informasi manajemen (SIM)  bersifat online dan offline atau manual. Pengolahan data yang bersifat online merupakan pendekatan mutakhir dalam SIM yangmana online system dapat mengefisiensikan waktu dan biaya dalam proses transaksi yang sedang berlangsung sebab berlangsung real time (saat itu juga).
Dukungan SIM terhadap Pengambilan Keputusan
Ada 3 tahapan dukungan SIM terhadap pengambilan keputusan yakni:
1.    Penelusuran
2.    Desain
3.    Pemilihan
Dukungan SIM terhadap pengambilan keputusan terdiri dari:
1.    Pengkalan data lengkap
2.    Kemampuan pencarian kembali (search/ retrieval) pangkalan data
3.    Perangkat lunak
4.    Statistic
5.    Analitik
6.    Model perangkat lunak pembuatan model
7.    Model pengambilan keputusan
8.    Bantuan keputusan
Untuk lebih jelasnya, silakan Anda kaji modul 5 ADPU4442 Sistem Informasi Manajemen

Diskusi 5:
KPU Revisi Aturan soal Survei dan "Quick Count"
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat menyangkut pembatasan pengumuman hasil survei politik dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu. Hal itu merupakan tindak lanjut atas pembatalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Yang pasti, posisi KPU kan posisi melaksanakan keputusan MK. Bisa jadi ini self executing, akan mengubah aturan kita. Bisa jadi PKPU-nya nanti kita ubah. UU-nya sudah batal, pasti PKPU-nya batal, kami kan merujuk ke UU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (4/4/2014). Ia mengatakan, sebenarnya, selain menaati UU, pembatasan pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat bertujuan agar kecenderungan memilih pemilih tidak terpengaruh. Meski demikian, KPU akan mematuhi apa pun putusan (MK). "Yang pasti, kami berharap bahwa sebenarnya masa tenang itu yang bisa mengubah preferensi. Masyarakat kan bisa juga 'diinikan' (dipengaruhi)," kata dia. Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2) melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu. Sementara Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat Indonesia. Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2). KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Diskusikan dengan mengacu pada wacana di atas:
1. Sebutkan kemungkinan 2 sistem informasi umum yang diperikirakan dapat membantu pengolahan transaksi dan pengawasan operasional umum yang dapat diterapkan dalam penghitungan suara yang dilakukan KPU!
2. Jelaskan kendala penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tsb dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi manajemen!

Jawaban
KPU Revisi Aturan soal Survei dan "Quick Count"
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat menyangkut pembatasan pengumuman hasil survei politik dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu. Hal itu merupakan tindak lanjut atas pembatalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Yang pasti, posisi KPU kan posisi melaksanakan keputusan MK. Bisa jadi ini self executing, akan mengubah aturan kita. Bisa jadi PKPU-nya nanti kita ubah. UU-nya sudah batal, pasti PKPU-nya batal, kami kan merujuk ke UU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (4/4/2014). Ia mengatakan, sebenarnya, selain menaati UU, pembatasan pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat bertujuan agar kecenderungan memilih pemilih tidak terpengaruh. Meski demikian, KPU akan mematuhi apa pun putusan (MK). "Yang pasti, kami berharap bahwa sebenarnya masa tenang itu yang bisa mengubah preferensi. Masyarakat kan bisa juga 'diinikan' (dipengaruhi)," kata dia. Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2) melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu. Sementara Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat Indonesia. Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2). KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Diskusikan dengan mengacu pada wacana di atas:

1.    Sebutkan kemungkinan 2 sistem informasi umum yang diperikirakan dapat membantu pengolahan transaksi dan pengawasan operasional umum yang dapat diterapkan dalam penghitungan suara yang dilakukan KPU!
2.    Jelaskan kendala penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tsb dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi manajemen!

Selamat berdiskusi!

1.   kemungkinan 2 sistem informasi umum yang diperikirakan dapat membantu pengolahan transaksi dan pengawasan operasional umum yang dapat diterapkan dalam penghitungan suara yang dilakukan KPU.

a.    Aspek Dampak Elektoral, mengukur besarnya potensi berpindahnya kursi jika indikasi suara fiktif dimanfaatkan oleh calon lain.
b.    Aspek akses pengawasan, yaitu mengukur kemudahan terhadap akses pengawasan dengan menggunakan data PODES 2011
c.    Aspek potensi money politik yang diukur dengan menggunakan variabel kesejahteraan/kemiskinan sebagai sebuah pendekatan, dengan pemikiran bahwa semakin miskin semakin mudah menerima uang pengganti suara

2.   kendala penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tersebut dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi manajemen.

kendala penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tsb dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi manajemen maka yang terjadi banyak data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya apalagi bila menggunakan system online Banyak KPUD yang belum mengerti tentang ICR. Ini terbukti dengan banyaknya laporan dan pertanyaan yang masuk ke helpdesk IT KPU. Dari sisi teknologi tim IT KPU menyatakan sudah cukup siap, namun tidak demikian dari sisi SDM dan masalah proses penggunaan yang masih kacau. Masalah proses misalnya, yang ternyata harus terhalang karena perbedaan ukuran kertas di setiap KPUD. Sedangkan dari sisi SDM, KPU mengakui masih ada saja SDM yang belum mengerti. Padahal permasalahan ini telah diantisipasi oleh KPU dengan mengadakan bimbingan teknologi selama dua hari.

No comments:

Post a Comment