Insiasi 5
Sistem Informasi secara Umum
Sistem Informasi manajemen adalah
sistem pengolahan transaksi yang juga berperan menyediakan informasi dan
pengolahan untuk dukungan pengambilan keputusan bagi manajemen. Sistem
informasi manajemen menjadi efektif dan optimal dengan adanya computer.
Pengumpulan data pada sistem informasi manajemen (SIM) bersifat online
dan offline atau manual. Pengolahan data yang bersifat online merupakan
pendekatan mutakhir dalam SIM yangmana online system dapat mengefisiensikan
waktu dan biaya dalam proses transaksi yang sedang berlangsung sebab
berlangsung real time (saat itu juga).
Dukungan SIM terhadap Pengambilan Keputusan
Dukungan SIM terhadap Pengambilan Keputusan
Ada 3 tahapan dukungan SIM terhadap pengambilan
keputusan yakni:
1. Penelusuran
2. Desain
3. Pemilihan
Dukungan SIM terhadap pengambilan keputusan terdiri
dari:
1. Pengkalan data lengkap
2. Kemampuan pencarian kembali (search/
retrieval) pangkalan data
3. Perangkat lunak
4. Statistic
5. Analitik
6. Model perangkat lunak pembuatan
model
7. Model pengambilan keputusan
8. Bantuan keputusan
Untuk lebih jelasnya, silakan Anda
kaji modul 5 ADPU4442 Sistem Informasi Manajemen
Diskusi 5:
KPU Revisi Aturan soal Survei dan
"Quick Count"
JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun
2013 tentang Partisipasi Masyarakat menyangkut pembatasan pengumuman hasil
survei politik dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu. Hal
itu merupakan tindak lanjut atas pembatalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Yang pasti,
posisi KPU kan posisi melaksanakan keputusan MK. Bisa jadi ini self
executing, akan mengubah aturan kita. Bisa jadi PKPU-nya nanti kita ubah.
UU-nya sudah batal, pasti PKPU-nya batal, kami kan merujuk ke UU," ujar
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (4/4/2014). Ia
mengatakan, sebenarnya, selain menaati UU, pembatasan pengumuman hasil survei
dan penghitungan cepat bertujuan agar kecenderungan memilih pemilih tidak
terpengaruh. Meski demikian, KPU akan mematuhi apa pun putusan (MK). "Yang
pasti, kami berharap bahwa sebenarnya masa tenang itu yang bisa mengubah
preferensi. Masyarakat kan bisa juga 'diinikan' (dipengaruhi)," kata dia.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal
291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2)
melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu.
Sementara Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya
boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah
barat Indonesia. Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan
pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2). KPU menurunkan aturan itu
dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa
mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April.
Sementara hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00
WIB.
Diskusikan dengan mengacu pada wacana di
atas:
1. Sebutkan
kemungkinan 2 sistem informasi umum yang diperikirakan dapat membantu
pengolahan transaksi dan pengawasan operasional umum yang dapat diterapkan
dalam penghitungan suara yang dilakukan KPU!
2. Jelaskan
kendala penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan
suara tsb dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem
informasi manajemen!
Jawaban
KPU
Revisi Aturan soal Survei dan "Quick Count"
JAKARTA,
KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat menyangkut pembatasan pengumuman
hasil survei politik dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu. Hal itu
merupakan tindak lanjut atas pembatalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Yang pasti,
posisi KPU kan posisi melaksanakan keputusan MK. Bisa jadi ini self executing,
akan mengubah aturan kita. Bisa jadi PKPU-nya nanti kita ubah. UU-nya sudah
batal, pasti PKPU-nya batal, kami kan merujuk ke UU," ujar Komisioner KPU
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (4/4/2014). Ia mengatakan,
sebenarnya, selain menaati UU, pembatasan pengumuman hasil survei dan
penghitungan cepat bertujuan agar kecenderungan memilih pemilih tidak
terpengaruh. Meski demikian, KPU akan mematuhi apa pun putusan (MK). "Yang
pasti, kami berharap bahwa sebenarnya masa tenang itu yang bisa mengubah
preferensi. Masyarakat kan bisa juga 'diinikan' (dipengaruhi)," kata dia.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal
291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2)
melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu.
Sementara Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya
boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat
Indonesia. Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya
diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2). KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU
Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan
hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara hasil
penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Diskusikan
dengan mengacu pada wacana di atas:
1. Sebutkan kemungkinan 2 sistem
informasi umum yang diperikirakan dapat membantu pengolahan transaksi dan
pengawasan operasional umum yang dapat diterapkan dalam penghitungan suara yang
dilakukan KPU!
2. Jelaskan kendala penghitungan suara
yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tsb dianggap sebagai
pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi manajemen!
Selamat
berdiskusi!
1.
kemungkinan
2 sistem informasi umum yang diperikirakan dapat membantu pengolahan transaksi
dan pengawasan operasional umum yang dapat diterapkan dalam penghitungan suara
yang dilakukan KPU.
a. Aspek Dampak Elektoral, mengukur
besarnya potensi berpindahnya kursi jika indikasi suara fiktif dimanfaatkan
oleh calon lain.
b. Aspek akses pengawasan, yaitu mengukur
kemudahan terhadap akses pengawasan dengan menggunakan data PODES 2011
c. Aspek potensi money politik yang
diukur dengan menggunakan variabel kesejahteraan/kemiskinan sebagai sebuah
pendekatan, dengan pemikiran bahwa semakin miskin semakin mudah menerima uang
pengganti suara
2.
kendala
penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tersebut
dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi
manajemen.
kendala
penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam PEMILU jika penghitungan suara tsb
dianggap sebagai pengolahan transaksi secara online dari aspek sistem informasi
manajemen maka yang terjadi banyak data yang tidak sesuai dengan yang
sebenarnya apalagi bila menggunakan system online Banyak KPUD yang belum
mengerti tentang ICR. Ini terbukti dengan banyaknya laporan dan pertanyaan yang
masuk ke helpdesk IT KPU. Dari sisi teknologi tim IT KPU menyatakan sudah cukup
siap, namun tidak demikian dari sisi SDM dan masalah proses penggunaan yang
masih kacau. Masalah proses misalnya, yang ternyata harus terhalang karena
perbedaan ukuran kertas di setiap KPUD. Sedangkan dari sisi SDM, KPU mengakui
masih ada saja SDM yang belum mengerti. Padahal permasalahan ini telah
diantisipasi oleh KPU dengan mengadakan bimbingan teknologi selama dua hari.
No comments:
Post a Comment