Saturday, October 17, 2015

Manfaat Sistem Informasi Manajemen Bagi Pengambilan Keputusan



Inisiasi 6
Manfaat Sistem Informasi Manajemen bagi Pengambil Keputusan

Seperti yang sudah diulas pada inisiasi terdahulu, bahwa SIM digunakan oleh para pimpinan organisasi dan organisasi itu sendiri untuk mengambil keputusan.
Jenis keputusan :
·      Keputusan yang diprogramkan  atau keputusan terstruktur  untuk keputusan yang diambil rutin, berulang-ulang, mudah didefinisikan dan prosesnya relatif sederhana, berada pada level operasional. Misalnya pengawasan persediaan barang,  jadwal dan biaya pemeliharaan sarana prasarana, promosi jabatan dan golongan pegawai, gaji pegawai
·      Keputusan yang tidak diprogramkan atau keputusan tidak terstruktur untuk keputusan untuk memecahkan masalah-masalah yang sulit didefinisikan,  berada pada level top maangement strategis dan taktis (middle management).
Informasi ekstern berupa keputusan perilaku pesaing, kebutuhan konsumen, tingkat inflasi, kondidi politik dan kebijakan pemerintah
Informasi interen berupa berkaitan dengan kondisi organisasi, misalnya posisi keuangan, alokasi keuangan, promosi SDM, budaya organisasi dan lainnya
Tugas Top Management adalah mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas organisasi secara menyeluruh dengan sifat strategis sesuai tujuan yang ditetapkan dan penyusunan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. Tugas Middle Management adalah mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Top Management dengan ruang lingkupnya lebih sempit dan perincian tujuan top management. Tugas Operational Management adalah menghubungkan dengan proses supervisi dan pengarahan aktivitas –aktivitas normal organisasi harian.
Analsiis keputusan berdasarkan SIM, adalah intelligence atau penelusuran, design atau desain dan pemilihan atau choice.

Diskusi 6:
Perhatikan wacana berikut:
"Tak Ada Alasan Kuat PPK dan PPS di Aceh Mundur!"
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Pengunduran diri Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Selatan dinilai tak memiliki alasan kuat. Sebelumnya, sejumlah petugas PPK dan PPS di dua kabupaten itu mengajukan pengunduran diri. Mereka mempersoalkan legalitas lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan mengkhawatirkan kotak suara di Kabupaten Aceh Selatan tak akan terjamin keamanannya.Menurut Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Basri M Sabi, KIP Aceh Tengah masih merupakan lembaga sah dan legal sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Tengah, meski berperkara di Mahkamah Konstitusi.“Benar beberapa waktu yang lalu pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggugat KIP Aceh di PTUN dan gugatan itu dikabulkan, namun belum ada putusan dari KPU Pusat, dan KPU masih punya kesempatan untuk banding ke Mahkamah Konstitusi, dan status KIP Aceh Tengah masih legal dan sah,” tegas Basri, Sabtu (5/4/2014). Basri pun berpendapat alasan pengunduran yang diajukan dari Aceh Selatan juga tak logis. "Tentunya hal ini akan bisa ditangani oleh aparat keamanan, jadi tidak ada alasan jika kondisi tidak aman, dan dukungan semua pihak akan menjadikan proses pemungutan suara bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. Senada dengan itu, Komisioner KIP Aceh pada Divisi Hukum dan Pengawasan, Junaidi, mengatakan pengunduran diri sejumlah anggota PPK dan PPS itu tidak akan menganggu kerja-kerja KIP kabupaten/kota menjelang hari pencoblosan. “Berdasarkan aturan perundang-undangan, jika ada anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri, maka KIP setempat bisa melakukan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) atau bahkan melakukan pemilihan baru yang disesuaikan waktu dan anggaran dananya, dan memenuhi syarat yang ada,” ujar Junaidi. Junaidi mengatakan laporan dari KIP Aceh hingga Sabtu, menyebutkan 20 petugas PPK di Kabupaten Aceh Tengah yang sudah membuat surat pengunduran diri. Sementara untuk PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Selatan, belum ada satu pun surat pengunduran diri yang diterima KIP Aceh. Sebelumnya dilaporkan, puluhan petugas PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tengah mengajukan pengunduran diri. Aksi mundur massal juga dilakukan puluhan PPS di Aceh Selatan. Pengunduran diri massal di Aceh Tengah bermula dari ketiadaan kepastaian hukum mengenai KIP Aceh Tengah, menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah. Sedangkan di Kabupaten Aceh Selatan, alasan mundur terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2013 yang mengharuskan PPS melaksanakan pleno di masing-masing PPS sebelum kotak suara diserahkan ke PPK di kecamatan. Para petugas ini berharap KPU meninjau ulang peraturan tersebut. Mereka beralasan kondisi keamanan Aceh sangat berbeda dengan di daerah lain. Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengimbau para petugas tak mengundurkan diri hanya karena terpengaruh isu politik. "Yakin dan percayalah, ini adalah tugas mulia yang dimanahkan Negara kepada kita untuk menyukseskan pemilihan pemimpin negara. Jangan terpengaruh isu-isu yang nantinya akan merugikan negara kita.”

Diskusi.7

1.    Apakah keputusan penyelenggaraan Pemilu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah, termasuk dalam keputusan strategis ATAU operasional ATAU taktis ?

2.    Uraikan contoh dari langkah-langkah proses pengambilan keputusan untuk memecahkan masalah operasional!

Jawaban
1.      Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengunduran diri sejumlah anggota PPK dan PPS tersebut dilakukan menyusul tidak adanya kejelasan status atau legalitas Komisioner KPUD atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah. Sebagaimana diketahui, Komisioner terpilih Kabupaten Aceh Tengah digugat ke PTUN Jakarta oleh sejumlah anggota DPRK dan pimpinan partai politik di Aceh Tengah. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan SK KPU Aceh Tengah karena diduga melanggar Peraturan Daerah atau Qanun No 7 Tahun 2007 Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.
Pada sidang Putusan yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2014, PTUN mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2013-2018. Majelis hakim TUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti SH MH, didampingi hakim anggota, Amir Fauzi SH MH, dan Andri Asani SH MH menyampaikan dalam sidang pengucapan putusan di ruang utama PTUN Jakarta, seusai sidang pengucapan putusan mengatakan, dikabulkannya permohonan penggugat membuktikan bahwa SK KPU tersebut bermasalah. Penggugat dan gugatannya meminta PTUN membatalkan SK KPU tersebut karena melanggar hukum. Ia menyebutkkan, proses seleksi anggota KIP Aceh Tengah melanggar Qanun No 7 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) huruf (e), yang menyatakan bahwa tim seleksi bukan anggota partai politik.

2.      langkah-langkah proses pengambilan keputusan untuk memecahkan masalah

a)    Penentuan masalah
PTUN Jakarta mengidentifikasi secara jelas masalah pelanggaran peraturan daerah atau qanun no 7 tahun 2007  pasal 14 ayat (3) huruf (e), yang menyatakan bahwa tim seleksi bukan anggota partai politik. Jika mereka tidak dapat mengidentifikasikannya maka mereka mungkin harus menggunakan banyak waktu dan untuk menemukan lebih dulu masalah yang harus dipecahkan dan untuk memperoleh informasi yang ternyata tidak diferensial dengan masalah yang sesungguhnya dihadapi.

b)   Identifikasi Alternatif Pemecahan Masalah
Setelah penentuan masalah, langkah berikutnya adalah identifikasi alternatif pemecahanmasalah. Pada langkah ini, untuk membuat keputusan yang efektif, PTUN mengidentifikasi berbagai macam alternatif yang mungkin dipilih untuk menyelesaikan masalah. Identifikasi alternatif pemecahan masalah menggunakan gagasan dan inovasi yang berani dan kreatif.

c)    Mengumpulkan Informasi Diferensial
Berdasarkan aturan perundang-undangan, jika ada anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri, maka KIP setempat bisa melakukan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) atau bahkan melakukan pemilihan baru yang disesuaikan waktu dan anggaran dananya, dan memenuhi syarat yang ada, berbagai macam informasi yang dikumpulkan secara deferensial dapat membantu untuk membuat keputusan. Informasi tersebut dapat berasal dari dalam organisasi atau dari luar organisasi. Hanya informasi diferensial yang harus dikumpulkan dalam rangka pemilihan alternatif. Informasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman atau menurunkan resiko ketidakpastian atas alternatif yang mungkin dipilih.

d)   Pembuatan Keputusan
Setelah adanya kejelasan dalam penentuan masalah, alternatif pemecahan masalah telah diidentifikasikan, dan informasi diferensial telah diseleksi, maka langkah berikutnya adalah pembuatan keputusan. Dalam pembuatan keputusan tersebut tidak hanya diperhitungkan variabel tunggal tetapi harus dipertimbangkan berbagai macam variabel yang mendominasimasalah tersebut, jadi harus menggunakan kriteria interaksi banyak variabel.

No comments:

Post a Comment