Inisiasi 6
Manfaat
Sistem Informasi Manajemen bagi Pengambil Keputusan
Seperti yang sudah diulas pada inisiasi terdahulu,
bahwa SIM digunakan oleh para pimpinan organisasi dan organisasi itu sendiri
untuk mengambil keputusan.
Jenis keputusan :
Jenis keputusan :
·
Keputusan
yang diprogramkan atau keputusan terstruktur untuk keputusan yang
diambil rutin, berulang-ulang, mudah didefinisikan dan prosesnya relatif
sederhana, berada pada level operasional. Misalnya pengawasan persediaan
barang, jadwal dan biaya pemeliharaan sarana prasarana, promosi jabatan
dan golongan pegawai, gaji pegawai
·
Keputusan
yang tidak diprogramkan atau keputusan tidak terstruktur untuk keputusan untuk
memecahkan masalah-masalah yang sulit didefinisikan, berada pada level
top maangement strategis dan taktis (middle management).
Informasi ekstern berupa keputusan perilaku pesaing, kebutuhan konsumen, tingkat inflasi, kondidi politik dan kebijakan pemerintah
Informasi ekstern berupa keputusan perilaku pesaing, kebutuhan konsumen, tingkat inflasi, kondidi politik dan kebijakan pemerintah
Informasi
interen berupa berkaitan dengan kondisi organisasi, misalnya posisi keuangan,
alokasi keuangan, promosi SDM, budaya organisasi dan lainnya
Tugas Top Management adalah mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas organisasi secara menyeluruh dengan sifat strategis sesuai tujuan yang ditetapkan dan penyusunan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. Tugas Middle Management adalah mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Top Management dengan ruang lingkupnya lebih sempit dan perincian tujuan top management. Tugas Operational Management adalah menghubungkan dengan proses supervisi dan pengarahan aktivitas –aktivitas normal organisasi harian.
Analsiis keputusan berdasarkan SIM, adalah intelligence atau penelusuran, design atau desain dan pemilihan atau choice.
Tugas Top Management adalah mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas organisasi secara menyeluruh dengan sifat strategis sesuai tujuan yang ditetapkan dan penyusunan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. Tugas Middle Management adalah mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Top Management dengan ruang lingkupnya lebih sempit dan perincian tujuan top management. Tugas Operational Management adalah menghubungkan dengan proses supervisi dan pengarahan aktivitas –aktivitas normal organisasi harian.
Analsiis keputusan berdasarkan SIM, adalah intelligence atau penelusuran, design atau desain dan pemilihan atau choice.
Diskusi 6:
Perhatikan
wacana berikut:
"Tak
Ada Alasan Kuat PPK dan PPS di Aceh Mundur!"
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Pengunduran
diri Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten
Aceh Tengah dan Aceh Selatan dinilai tak memiliki alasan kuat. Sebelumnya,
sejumlah petugas PPK dan PPS di dua kabupaten itu mengajukan pengunduran diri.
Mereka mempersoalkan legalitas lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Tengah dan mengkhawatirkan kotak suara di Kabupaten Aceh Selatan tak akan
terjamin keamanannya.Menurut Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh, Basri M Sabi, KIP Aceh Tengah masih merupakan lembaga sah dan legal
sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Tengah, meski berperkara di
Mahkamah Konstitusi.“Benar beberapa waktu yang lalu pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah menggugat KIP Aceh di PTUN dan gugatan itu dikabulkan, namun belum ada
putusan dari KPU Pusat, dan KPU masih punya kesempatan untuk banding ke
Mahkamah Konstitusi, dan status KIP Aceh Tengah masih legal dan sah,” tegas
Basri, Sabtu (5/4/2014). Basri pun berpendapat alasan pengunduran yang diajukan
dari Aceh Selatan juga tak logis. "Tentunya hal ini akan bisa ditangani
oleh aparat keamanan, jadi tidak ada alasan jika kondisi tidak aman, dan
dukungan semua pihak akan menjadikan proses pemungutan suara bisa berjalan
dengan baik,” ujarnya. Senada dengan itu, Komisioner KIP Aceh pada Divisi Hukum
dan Pengawasan, Junaidi, mengatakan pengunduran diri sejumlah anggota PPK dan
PPS itu tidak akan menganggu kerja-kerja KIP kabupaten/kota menjelang hari
pencoblosan. “Berdasarkan aturan perundang-undangan, jika ada anggota PPK dan
PPS yang mengundurkan diri, maka KIP setempat bisa melakukan penetapan
Pengganti Antar Waktu (PAW) atau bahkan melakukan pemilihan baru yang
disesuaikan waktu dan anggaran dananya, dan memenuhi syarat yang ada,” ujar
Junaidi. Junaidi mengatakan laporan dari KIP Aceh hingga Sabtu, menyebutkan 20
petugas PPK di Kabupaten Aceh Tengah yang sudah membuat surat pengunduran diri.
Sementara untuk PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Selatan, belum ada satu pun surat
pengunduran diri yang diterima KIP Aceh. Sebelumnya dilaporkan, puluhan petugas
PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tengah mengajukan pengunduran diri. Aksi mundur
massal juga dilakukan puluhan PPS di Aceh Selatan. Pengunduran diri massal di
Aceh Tengah bermula dari ketiadaan kepastaian hukum mengenai KIP Aceh Tengah,
menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
membatalkan surat keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KIP
Aceh Tengah. Sedangkan di Kabupaten Aceh Selatan, alasan mundur terkait dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2013 yang mengharuskan
PPS melaksanakan pleno di masing-masing PPS sebelum kotak suara diserahkan ke
PPK di kecamatan. Para petugas ini berharap KPU meninjau ulang peraturan
tersebut. Mereka beralasan kondisi keamanan Aceh sangat berbeda dengan di
daerah lain. Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengimbau para petugas
tak mengundurkan diri hanya karena terpengaruh isu politik. "Yakin dan
percayalah, ini adalah tugas mulia yang dimanahkan Negara kepada kita untuk
menyukseskan pemilihan pemimpin negara. Jangan terpengaruh isu-isu yang
nantinya akan merugikan negara kita.”
Diskusi.7
1.
Apakah
keputusan penyelenggaraan Pemilu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan
anggota KIP Aceh Tengah, termasuk dalam keputusan strategis ATAU operasional
ATAU taktis ?
2.
Uraikan
contoh dari langkah-langkah proses pengambilan keputusan untuk memecahkan
masalah operasional!
Jawaban
1.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun, pengunduran diri sejumlah anggota PPK dan PPS
tersebut dilakukan menyusul tidak adanya kejelasan status atau legalitas
Komisioner KPUD atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah.
Sebagaimana diketahui, Komisioner terpilih Kabupaten Aceh Tengah digugat ke
PTUN Jakarta oleh sejumlah anggota DPRK dan pimpinan partai politik di Aceh
Tengah. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan SK KPU Aceh Tengah karena
diduga melanggar Peraturan Daerah atau Qanun No 7 Tahun 2007 Penyelenggara
Pemilihan Umum di Aceh.
Pada sidang Putusan yang digelar pada
Selasa, 11 Maret 2014, PTUN mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan Surat
Keputusan (SK) KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 tentang
pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2013-2018. Majelis
hakim TUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti SH MH, didampingi hakim anggota,
Amir Fauzi SH MH, dan Andri Asani SH MH menyampaikan dalam sidang pengucapan
putusan di ruang utama PTUN Jakarta, seusai sidang pengucapan putusan
mengatakan, dikabulkannya permohonan penggugat membuktikan bahwa SK KPU
tersebut bermasalah. Penggugat dan gugatannya meminta PTUN membatalkan SK KPU
tersebut karena melanggar hukum. Ia menyebutkkan, proses seleksi anggota KIP
Aceh Tengah melanggar Qanun No 7 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) huruf (e), yang
menyatakan bahwa tim seleksi bukan anggota partai politik.
2.
langkah-langkah
proses pengambilan keputusan untuk memecahkan masalah
a)
Penentuan
masalah
PTUN Jakarta mengidentifikasi secara
jelas masalah pelanggaran peraturan daerah atau qanun no 7 tahun 2007 pasal 14 ayat (3) huruf (e), yang menyatakan
bahwa tim seleksi bukan anggota partai politik. Jika mereka tidak dapat
mengidentifikasikannya maka mereka mungkin harus menggunakan banyak waktu dan
untuk menemukan lebih dulu masalah yang harus dipecahkan dan untuk memperoleh
informasi yang ternyata tidak diferensial dengan masalah yang sesungguhnya
dihadapi.
b)
Identifikasi
Alternatif Pemecahan Masalah
Setelah penentuan masalah, langkah
berikutnya adalah identifikasi alternatif pemecahanmasalah. Pada langkah ini,
untuk membuat keputusan yang efektif, PTUN mengidentifikasi berbagai macam
alternatif yang mungkin dipilih untuk menyelesaikan masalah. Identifikasi
alternatif pemecahan masalah menggunakan gagasan dan inovasi yang berani dan
kreatif.
c)
Mengumpulkan
Informasi Diferensial
Berdasarkan aturan perundang-undangan,
jika ada anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri, maka KIP setempat bisa
melakukan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) atau bahkan melakukan pemilihan
baru yang disesuaikan waktu dan anggaran dananya, dan memenuhi syarat yang ada,
berbagai macam informasi yang dikumpulkan secara deferensial dapat membantu untuk
membuat keputusan. Informasi tersebut dapat berasal dari dalam organisasi atau dari
luar organisasi. Hanya informasi diferensial yang harus dikumpulkan dalam
rangka pemilihan alternatif. Informasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman
atau menurunkan resiko ketidakpastian atas alternatif yang mungkin dipilih.
d)
Pembuatan
Keputusan
Setelah adanya
kejelasan dalam penentuan masalah, alternatif pemecahan masalah telah
diidentifikasikan, dan informasi diferensial telah diseleksi, maka langkah
berikutnya adalah pembuatan keputusan. Dalam pembuatan keputusan tersebut tidak
hanya diperhitungkan variabel tunggal tetapi harus dipertimbangkan berbagai
macam variabel yang mendominasimasalah tersebut, jadi harus menggunakan
kriteria interaksi banyak variabel.
No comments:
Post a Comment