Diskusi 1:
Wacana:
17-04-2013 Siaran
Pers No. 30/PIH/KOMINFO/4/2013
Pelayanan
Terpadu Perizinan Melalui Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika
(Jakarta, 17 April 2013). Pada hari ini tanggal 17 April 2013
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring melakukan peresmian pemuktakhiran teknologi
dalam penyediaan layanan perijinan spektrum secara online, e-Licensing yang
terintegrasi melalui SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika). Diharapkan sistem registrasi dan perizinan yang berbasis
teknologi informasi ini dapat memenuhi kebutuhan layanan sistem informasi
manajemen SDPPI (Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) kepada
pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia secara efisien
dan efektif. Dalam sambutannya, Menteri Kominfo mengatakan: "Adanya
SIMS ini menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo khususnya Ditjen SDPPI untuk
tetap dan bahkan makin transparan, obyektif dan profesional dalam memberikan
layanannya kepada masyarakat dalam bidang perizinan frekuensi. Kita harus
bangga dengan fasilitas ini karena meminimalisasi secara drastis kemungkinan
adanya interaksi para pihak kaerena semuanya dilakukan secara on-line dan
kemungkinan adanya pelanggaran".
Keberadaan SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang tengah dan akan terus di
kembangkan sesuai dengan tuntutan yang berkembang , memilki sejarah yang
panjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna
spektrum frekuensi radio. Berawal sejak tahun 1977 hingga 1990, dimana
pencatatan daftar pengguna izin frekuensi radio masih dilakukan dengan cara
manual, yakni menggunakan buku besar (buku biru) yang berisi data administrasi
dan teknis dari para pengguna izin frekuensi radio.
Pada periode berikutnya, yakni tahun 1991 hingga 1998
pencatatan pengguna izin frekuensi radio sudah mulai beralih ke sistem yang
berbasis sistem informasi manajemen spektrum yang disebut Automated
Frequency Management System Generasi Pertama (AFMS -I ) , dan berlanjut
dengan AFMS Generasi Kedua yang digunakan dari tahun 1999 hingga tahun 2005.
Selanjutnya pada tahun 2004 dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (
SIMF ) yang dioperasikan pada tanggal 17 Maret 2005 , dan merupakan generasi
baru dari sistem informasi manajemen menggantikan (AFMS).
Seiring dengan perkembangan waktu, implementasi SIMF
dirasakan sudah tidak memadai dalam mendukung sistem perizinan spektrum
frekuensi dan pelayanan ISR, sehingga dipandang perlu mengembangkan Sistem
Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ( SIMS )
dengan berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
- Implementasi SIMS menunjang reorganisasi Ditjen Postel menjadi Ditjen SDPPI dengan mengintegrasikan SIMF dan e-sertifikasi perangkat, integrasi ini diperlukan karena semua penetapan penggunaan frekuensi radio sangat terkait dengan spesifikasi perangkat yang digunakan d an telah disertifikasi ;
- Integrasi SIMF ke dalam SIMS dengan menggunakan sarana aplikasi report online menjadi satu kebutuhan agar validasi data, penertiban dan monitoring dapat dilakukan secara online dan hasil pelaporannya real time;
- Mendukung implementasi BHP yang berbasis pita , E-License untuk big user, penerbitan ISR by proces ( e-Process ) , penguatan dan peningkatan PNBP dari BHP Frekuensi; validasi data secara menyeluruh dan terstruktur, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM (Operasional Perijinan dan Pemeliharaan.
Upaya pengembangan SIMS tersebut perlu terus di
lakukan untuk dapat men g integrasikan semua kebutuhan aplikasi / modul
pelayanan perizinan di bidang SDPPI melalui :
1. e-Licensing I zin Stasiun Radio
Dinas tetap bergerak darat (I SR - DTBD
2. e-Licensing I zin Stasiun Radio Non
Dinas Tetap Bergerak Darat (ISR - N DTBD) , khususnya perizinan aeronautical
dan maritime.
3. e -Licensing BHP Pita.
4. Billing (termasuk sistem host to
host dan payment gateway multibank).
5. e- Sertifikasi (yang terintegrasi
dengan pengujian).
Integrasi semua kebutuhan aplikasi /
modul pelayanan perizinan di bidang SDPPI tersebut, akan dilakukan melalui satu
database dari SIMS yang bertujuan menciptakan sistem pelayanan perizinan yang
transparan, terpadu dan terintegrasi dalam bidang SDPPI. Secara teknis
operasional, SDPPI bersama Telkom melalui anak perusahaannya Sigma Cipta Caraka
(bekerja sama dengan LsTelcom Jerman selaku Penyedia Aplikasi Manajemen
Spektrum yang telah digunakan oleh 80 Negara di Dunia) berkolaborasi dalam
pengembangan aplikasi SIMS ( e-Licensing dan e-Process ) yang
merupakan layanan perizinan spektrum frekuensi yang terintegrasi dan berbasis
internet, sehingga memudahkan pemohon spektrum frekuensi dalam melakukan proses
perizinan maupun pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum Frekuensi melalui
sistem host to host tanpa perlu bertemu petugas SDPPI dan menjamin proses
tersebut dilakukan secara transparan dan dijalankan secara terotomatisasi.
Upaya pengembangan SIMS ini
dilakukan berdasarkan 4 prioritas teknologi informasi yang telah disusun untuk
menjadi pegangan dalam menyusun program kerja strategis di bidang Teknologi
Informasi. Prioritas pertama adalah sistem informasi manajemen spektrum SDPP
yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pemegang hak penggunaan spektrum
frekuensi radio di Indonesia dengan mengefektifkan proses bisnis dan sistem
informasi menuju total e - Licensing dan e - Process .
Prioritas ke dua adalah penyediaan
infrastruktur teknologi informasi bagi Direktorat Jenderal SDPPI yang mampu
mendukung ketersediaan layanan IT, layanan e - Licensing , dan layanan
lain yang dapat menunjang peningkatan kinerja SDPPI. Prioritas ke tiga adalah capacity
building yang dimaksudkan untuk menyediakan proses pengembangan kapasitas
personal dan organisasi dalam rangka menunjang proses bisnis perizinan Spektrum
Frekuensi Radio di Indonesia. Prioritas ke empat adalah IT Governance yang
bermaksud melakukan penilaian dan implementasi berbagai metodologi secara
proaktif untuk perbaikan berkelanjutan menuju total e-Licensing dan e-Process
.Secara internal kelembagaan, penerapan dan pengembangan TIK menjadi basis
dan tulang pungung sistem tata kelola pemerintahan menuju good governance yang
transparan dan akuntabel, sehingga dapat memicu peningkatan efesiensi dan
layanan publik tanpa harus merusak nilai-nilai kemanusiaan , ujar Muhammad Budi
Setiawan, Dirjen SDPPI .
Aplikasi SIMS ini dirancang untuk
menjamin kemudahan sumber daya dan proses layanan secara optimal dengan
berbasiskan cloud computing. Sehingga proses perizinan yang dahulu dilakukan
secara manual dan tatap muka, saat ini dapat dilakukan secara online, mandiri,
cepat, dan waktu yang lebih fleksibel. Upaya pengembangan SIMS ini juga sebagai
bentuk kesiapan dan komitmen semua pejabat dan staf di lingkungan SDPPI dalam
penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang bermampuan menunjang proses
bisnis perizinan spektrum radio di Indonesia secara tepat dan transparan .
Sebagai pelopor layanan perizinan
spektrum frekuensi radio dan sertifikasi perangkat pos dan informatika, SDPPI
tengah dan terus berupaya memangkas rantai birokrasi dan waktu yang dibutuhkan
dalam proses perizinan spektrum frekuensi dan sertifikasi perangkat pos dan
informatika, melalui ketersediaan layanan perizinan berbasis IT, yakni layanan
e-Licensing dan e-Process yang terintegrasi dalam SIMS dapat meningkatkan
kinerja SDPPI secara signifikan. Pengalaman SDPPI dalam mengelola perizinan
spektrum frekuensi dan sertifikasi perangkat pos dan informatika didukung
dengan kemampuan SDM yang handal dalam melakukan pengelolaan proses perizinan
spektrum frekuensi dan sertifikasi perangkat pos dan informatika . Hal tersebut
berdampak meningkatkan perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNPB ) Ditjen
SDPPI secara signifikan dari Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP-ISR)
dan sertifikasi perangkat pos dan informatika dari tahun ke tahun .
DISKUSI II
Diskusikan:
mengapa
sistem pelayan yang dikembangkan disebut terpadu. Tunjukkan keterpaduannya
dimana..
JAWABAN
Sistem
pelayanan disebut terpadu apabila proses pengelolaan pelayananya mulai dari
tahap pertama sampai tahap terakhir dilakukan dalam satu tempat atau dalam satu
sistem yang sama, pengembangan SIMS di lakukan untuk dapat men g
integrasikan semua kebutuhan aplikasi berdasarkan 4 prioritas teknologi
informasi yang menjadi pegangan dalam menyusun program kerja strategis di
bidang Teknologi Informasi meliputi:
1.
e-Licensing I zin Stasiun Radio Dinas tetap bergerak
darat (I SR – DTBD
2.
e-Licensing I zin Stasiun Radio Non Dinas Tetap
Bergerak Darat (ISR - N DTBD) , khususnya perizinan aeronautical dan maritime.
3.
e -Licensing BHP Pita.
4.
Billing (termasuk sistem host to host dan payment
gateway multibank).
5.
e- Sertifikasi (yang terintegrasi dengan pengujian).
pelayanan perizinan yang dilakukan melalui satu database
dari SIMS menciptakan sistem pelayanan perizinan yang transparan, terpadu dan
terintegrasi dalam bidang SDPPI. dalam pengembangan aplikasi SIMS (
e-Licensing dan e-Process ) yang merupakan layanan perizinan spektrum
frekuensi yang terintegrasi dan berbasis internet, memudahkan pemohon spektrum
frekuensi dalam melakukan proses perizinan maupun pembayaran Biaya Hak
Penggunaan (BHP) spektrum Frekuensi melalui sistem host to host tanpa perlu
bertemu petugas SDPPI dan menjamin proses tersebut dilakukan secara transparan
dan dijalankan secara terotomatisas.
No comments:
Post a Comment